Perkawinan Anak Masih Jadi Persoalan Serius, Butuh Prosedur Operasional Baku Dalam Penanganannya

    Perkawinan Anak Masih Jadi Persoalan Serius, Butuh Prosedur Operasional Baku Dalam Penanganannya

    Luwu Utara - Persoalan perkawinan anak masih menjadi persoalan yang sangat serius di Indonesia, yang penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif, dan tak bisa dilakukan secara parsial. Kondisi ini hampir terjadi di seluruh wilayah, termasuk di kabupaten Luwu Utara.

    Kepala Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Drs. H. Aspar, menggatakan bahwa perkawinan anak di Luwu Utara masih menjadi persoalan yang serius, sekaligus akar dari munculnya persoalan kemiskinan, stunting, kematian ibu dan anak, dan anak tidak sekolah.

    Kondisi ini, kata dia, akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan manusia di Luwu Utara. “Pemda sangat serius dalam perlindungan anak, termasuk mencegah terjadinya perkawinan anak, ” kata Aspar saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Perkawinan Anak, baru-baru ini di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.

    Aspar mengatakan, untuk mengatasi persoalan perkawinan anak di Luwu Utara, dibutuhkan prosedur operasional yang baku dalam pelaksanaannya ke depan. “Tentu kita butuh prosedur baku dalam pelaksanaannya, yang nantinya akan kita tuangkan dalam regulasi, ” jelas Aspar.

    Dikatakannya bahwa kegiatan FGD yang dilaksanakan selama dua hari, 30-31 Januari 2024, ini adalah sebuah kegiatan yang sangat penting dalam upaya merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Perkawinan Anak di kabupaten Luwu Utara. 

    “Pertemuan ini merupakan langkah awal sebagai brainstorming untuk mengumpulkan seluruh ide dalam merumuskan SOP Pencegahan Perkawinan Anak di Luwu Utara, ” jelas Aspar. Tak lupa ia mengapresiasi USAID atas terlaksananya FGD Penyusunan SOP Pencegahan Perkawinan Anak.

    “Program USAID ERAT sangat membantu memfasilitasi pertemuan ini. Kehadiran program USAID ERAT di Luwu Utara adalah bukti bahwa pemda tidak sendiri dalam melaksanakan pembangunan, dibutuhkan kolaborasi multipihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ” imbuhnya. 

    Sementara itu pada FGD kali ini, Fasilitator program USAID ERAT, Rosniaty Azis, mengungkapkan bahwa terdapat dua wilayah besar dalam SOP yang perlu didiskusikan secara bersama, yakni pencegahan perkawinan anak dan penanganan anak yang melakukan perkawinan siri. 

    Selain itu, kata dia, sumber data yang dijadikan rujukan untuk menemukan adanya potensi anak melakukan perkawinan adalah data kemiskinan, anak putus sekolah, anak yang bekerja dan anak rentan lainnya yang bersumber dari pemda dan laporan masyarakat atau lembaga masyarakat. 

    “Layanan terhadap pencegahan perkawinan anak mungkin sudah berjalan pada beberapa perangkat daerah. Namun, sifatnya parsial atau dilakukan sendiri-sendiri seperti pada Dinas Kesehatan dalam penanganan kehamilan anak, kemudian Dinas Sosial dalam pemberian bantuan keluarga miskin, ” beber Rosniaty. 

    Hal ini, lanjut dia, tentu tidak akan menyelesaikan masalah secara tuntas dalam upaya pencegahan anak melakukan perkawinan. “Yang kita harapkan, semua SOP yang berjalan di perangkat daerah itu nyambung dan membentuk prosedur utuh yang dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi anak, sekaligus mencegah melakukan perkawinan, ” terang dia.

    Sekadar diketahui, dalam kegiatan ini, Pemda Lutra bekerja sama dengan USAID melalui Program USAID ERAT melaksanakan FGD Penyusunan SOP Pencegahan Perkawinan Anak. Pada hari kedua FGD, juga dilaksanakan refleksi penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) 2023. (Bas/LHr)

    luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Pemda Luwu Utara Target 311 Unit Rumah Terlayani...

    Artikel Berikutnya

    Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat Dengan Masyarakat...

    Berita terkait